Koruptorkah Aku...?

Jumat, 18 Desember 2009

GEGAP gempita, riuh rendah tingkah kita sebagai anak bangsa baru saja kita lewati dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia pekan lalu. Kita bersyukur mampu bersikap dewasa, bisa mengendalikan emosi, dan dapat bergairah menegakkan kebenaran.

Silang pendapat dan persepsi di antara kita, antara kekuatan rakyat, intelektual dan pihak pemerintah beserta pendukungnya juga telah kita lampaui tanpa menimbulkan dampak berarti. Berbagai kecemasan dan rasa waswas akan terjadinya keberingasan ataupun timbulnya people power menjadi musnah. Meski demikian masih saja di antara kita bersemangat membela diri dan berpendapat. Hal itu wajar-wajar saja dalam pergaulan masyarakat demokratis.


Salah satu hak yang biasa dilakukan oleh masyarakat demokratis adalah menentukan sikap politik terhadap berbagai masalah yang dihadapi bangsa, termasuk korupsi yang sudah sampai pada kondisi yang amat memprihatinkan. Tidak bisa tidak aksi turun ke jalan atau menyatakan sikap lewat spanduk ataupun menyampaikan orasi, yel-yel adalah salah satu bentuk sikap politik. Oleh karenanya pemahaman akan adanya semangat politik yang ditakutkan dari gerakan turun ke jalan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia tidak perlu dikobarkan.

Kalau bukan gerakan politik lalu nama apa pula yang harus diberikan kepada gerakan mereka, meski yang terlibat termasuk agamawan, budayawan, atau cendekiawan? Yang terjadi memang sebuah gerakan politik, meski tidak selalu dianggap sebagai pembangkangan politik.

Sementara itu, marilah kita memahami gerakan antikorupsi itu sebagai gerakan moral. Untuk itu mari kita mulai melakukan introspeksi diri sendiri, dan sejak sekarang juga tentang kasus betapa pun kecilnya.

Paling tidak ada puluhan jenis tindak korupsi yang biasa dilakukan di Indonesia telah ditemukan oleh tim peneliti atau LSM. Banyak di antara perilaku korupsi itu tidak merasa sebagai tindak pelanggaran hukum.

Pertama barangkali karena tindak korupsi itu sudah terbiasa dilakukan sebagai bagian dari perilaku budaya Indonesia. Sebab lain barangkali karena nyaris tidak memberi kerugian pada pemerintah atau lembaga penanggung jawab, karena secara kuantitas hampir-hampir tidak berarti.

Semuanya merupakan gejala permisiveness di kalangan masyarakat. Layaknya merosotnya kontrol sosial dan maraknya semangat masa bodoh di lingkungan sosial.

Mari kita tanyakan pada diri sendiri, pernahkah kita meminta karcis parkir dari tukang parkir berseragam setengah-setengah, sehingga bisa disebut sebagai tukang parkir setengah resmi pada lokasi-lokasi parkir? Kecuali barangkali kalau kita menggunakan jasa parkir pada lokasi-lokasi parkir yang betul-betul ketat. Sebagai imbalan kita akan dibiarkan oleh tukang parkir setengah resmi itu membayar alakadarnya, atau paling tidak separo harga. Meski kita yakin tiada lagi jaminan keamanan kendaraan selama diparkir.

Ketika kita mendapat fasilitas kenadaraan dinas, pernah kita menggunakannya selain untuk kepentingan dinas? Kalau hal itu terjadi, pernahkah kita mendapat teguran atas pelanggaran itu? Atau barangkali tiada lagi tegur-menegur karena sudah tahu sama tahu (TST). Pernahkah kita menempuh jalan damai ketika kita menghadapi masalah dengan polisi anggota Satlantas? Atau kita lebih memilih memenuhi prosedur membayar denda tilang ke pengadilan? Semua ada untung ruginya, dan kita lebih memilih cara yang pragmatis ketimbang menjadi manusia yang mengusung idealisme.
Dilematis Kemudian pernahkah kita mendapat proyek penelitian, betapapun kecilnya? Dan oleh karena kita harus mempertanggungjawabkan dana sesuai nominalnya, sementara yang kita terima tidak sebesar itu lagi, pernah kita melakukan jurus mark up, tanpa merasa bersalah? Situasinya memang dilematis.

Selain itu, pernahkah kita menerima silaturahmi mahasiswa bimbingan kita dan menerima buah tangan silaturahim mereka? Atau sebaliknya, pernahkah kita memberikan dana melebihi tarif yang seharusnya kepada petugas kelurahan, ketika kita memperpanjang KTP?

Kalau kita pernah melakukan hal-hal seperti itu, apakah ada perasaan menyesal, merasa berdosa, atau biasa-biasa saja, kerena sudah sewajarnya. Ataukah kita merasa bahwa sudah terlibat dalam praktik korupsi, meski merasakannya sebagai perbuatan yang tidak merugikan negara?

Tampaknya tindak pidana korupsi tidak mudah dibuktikan, karena harus terkumpul tiga faktor dalam satu kasus.Yaitu tindakan itu melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri. Seorang Robinhood atau maling aguna tidak akan dijerat sebagai pelaku tindak korupsi karena dia tidak mengambil keuntungan dari tindakan melawan hukum dan merugikan negara, walaupun dia mencuri harta negara. Alasannya, karena tindakan itu dilakukan untuk kemaslahatan umum, yaitu untuk kepentingan masyarakat.
Keluarkan Regulasi Demikian juga seorang anggota DPR atau kepala daerah tidak bisa dijerat sebagai koruptor kalau tindakan yang meski menguntungkan diri sendiri atau berkelompok, dan merugikan negara telah dilakukan dengan lebih dahulu mengeluarkan regulasi yang mendasari tindakan itu. Jadi, tidak ada tindakan yang melawan hukum.

Misalnya ketika Presiden Soeharto banyak mengeluarkan keppres yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Begitu juga meski tindakan melawan hukum terbukti dan mendapat keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang, namun karena uang hasil korupsi itu telah dikembalikan, ia tidak dinyatakan telah korupsi.

Ketentuan semacam itu memang mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, yang dapat melanggar hal asasi seseorang tersangka dalam tindak korupsi.

Namun ketentuan semacam itu seringkali menjauhkan penanganan hukum dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat, ketika para tertuduh itu kemudian dibebaskan karena dinilai kurang cukup bukti. Masyarakat menjadi apatis kalau mendambakan kehadiran keadilan. Lebih-lebih lagi kalau kita menyaksikan betapa mudahnya wong cilik menjadi sasaran tindak hukum karena perilaku mereka yang lugu ketika melakukan tindak yang secara formal dinilai sebagai melawan hukum.

Contoh yang paling hangat adalah kasus nenek Minah yang mencuri tiga butir kakao dan dijatuhi hukuman kurungan tiga bulan, tanpa mendapat pendampingan pembela. Juga kasus ìpencurianî buah semangka karena pelaku tak mampu menahan lapar. Juga kasus pencurian listrik bukan dari instalasi negara yang berada di luar meteran pelanggan, melainkan dari instalasi rumah susun tempat tinggalnya. (by: Ust. Abu Su'ud)

Sumber : Suara Merdeka

0 komentar:

Posting Komentar